Langsung ke konten utama

Penggunaan Media Sosial dengan bijak harus di sertai edukasi Pemerintah - untuk para Milenial

Siapa yang tidak punya media sosial? Di zaman sekarang, media sosial merupakan hal yang sangat umum.
Orang-orang mungkin akan merasa aneh jika kamu tidak memiliki satu akun media sosial apa pun.
Fungsinya yang berawal sebagai media bersosialisasi mengalami perubahan dan peningkatan hingga bisa menjangkau aktivitas seseorang dalam banyak hal.
Melalui media sosial, orang bisa menjual dan membeli berbagai barang, mencari pekerjaan, atau memamerkan kemampuan.
Pembahasan di media sosial pun tidak lagi tentang hal-hal yang remeh, tapi bisa menyangkut apa pun. Yang tidak jarang pula, menimbulkan masalah bagi sebagian orang.
Semakin banyak yang dibahas, semakin banyak orang, tentu semakin besar pula kemungkinan masalah yang bisa ditimbulkan.
Lalu, apakah media sosial penuh dengan masalah? Adanya masalah ataupun tidak tergantung bagaimana setiap orang menggunakannya.
Oleh sebab itu, tidak ada salahnya kamu mulai belajar cara menggunakan media sosial secara bijak agar terhindar dari drama atau konflik yang melelahkan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Media Sosial Nukman Luthfie menuturkan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus disertai edukasi terhadap para pengguna media sosial secara menyeluruh, terutama oleh pihak pemerintah.
Salah satu pasal revisi UU ITE adalah Pasal 27 yang mengurangi durasi ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik diturunkan dari penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun.
Meski ancaman pidana diturunkan, namun pengguna media sosial harus tetap berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.
"Yang terpenting adalah menghadapi praktik bahwa kalau bertindak di media sosial kamu akan kena ini, ini, ini, lho. Beberapa hal, bukan cuma UU ITE pasal sekian, tapi juga UU Pornografi dan lainnya," ujar Nukman saat dihubungi, Selasa (29/11/2016).

"Makanya pemerintah wajib mengedukasi publik bahwa bermedia sosial bukan ruang privat tapi ruang publik. Kesadaran itu yang belum terbentuk," kata dia.
Edukasi terhadap penggunaan media sosial, menurut Nukman, juga harus membuat orang-orang yang merasa dirugikan memiliki jalur untuk melapor.
Penegakan hukum terkait peraturan tersebut juga harus diterapkan dengan benar.
"Seperti lalu-lintas. Merah enggak boleh menerobos tapi apakah pengendara bijak? Belum tentu. Bijak itu ketika mereka dikasih tahu dan diedukasi," kata dia.
Revisi tersebut, menurut Nukman, justru membuat orang tak sembarang melaporkan orang lain akibat pernyataan yang bersangkutan di media sosial.

"Dengan peringanan ini diajari untuk jangan asal melaporkan. Itu lah yang harus terus menerus didengungkan oleh pemerintah dan lembaga terkait," tuturnya.
Ada tiga perubahan pasal lainnya dalam UU ITE yang baru. Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.
Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.
Salah satunya, seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.

Kedua, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.
UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Terakhir, yakni penambahan ayat baru dalam Pasal 40. Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.
Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.
Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya.


Dan adapun Tips cara bijak menggunakan Media sosial :

1. Tidak membagikan informasi pribadi 
Di era serba mudah ini, orang-orang bisa mendapatkan informasi mengenai seseorang dengan cepat.
Sebenarnya tidak masalah jika informasi tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan.  Namun, dengan banyaknya kasus kriminal saat ini, kamu perlu berhati-hati.
Apalagi jika membagikannya di media sosial, yang melihat tidak satu atau dua orang, tapi bisa ribuan hingga jutaan.
Kamu tidak pernah tahu informasi mana yang bisa menjadi sumber masalah dan dimanfaatkan orang untuk hal-hal yang tidak baik.
Jadi, sebisa mungkin hindari membagikan informasi mengenai kehidupan pribadi, seperti alamat rumah, kantor, atau detail dan jadwal kehidupan sehari-hari.
Minimalkan kemungkinan kejahatan yang terjadi dengan membatasi informasi pribadi yang kamu bagi.
2. Pilih - pilib teman
Bagi anak milenial punya banyak pengikut mungkin sesuatu yang membanggakan, tapi memiliki banyak teman di media sosial tidak selalu bermanfaat.
Akan lebih baik kamu mulai menyaring teman di media sosial dan pastikan kamu berteman dengan orang yang memang dikenal.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi informasi pribadi yang tersebar secara luas demi menghindari kejahatan atau tindakan yang merugikan.
3. Hindari akun - akun negatif
Saat ini, apakah kamu merasa terlalu banyak informasi yang dibagikan di media sosial? Terlebih lagi, tidak semua informasi tersebut baik dan berguna.
Tidak jarang berbagai informasi negatif bertebaran di dunia maya hingga meresahkan dirimu sendiri.
Bagaimana tidak, kamu terpapar oleh banyak konten-konten negatif dengan kalimat yang sarat kebencian dan provokatif.
Nah, jika menemukan akun atau postingan seperti itu, lebih baik hindari dan jangan berlama-lama membacanya.
Jika perlu, laporkan dan blokir. Jangan ikut terjebak dengan berkomentar, kamu hanya akan membuat waktu dan tenagamu terbuang percuma.
4. Periksa kembali sebelum membagikan konten
Media sosial tidak akan lengkap tanpa adanya gambar atau video yang dibagikan.
Namun, dengan banyaknya berita palsu yang berkeliaran, lebih baik pastikan kebenaran berita sebelum kamu unggah.
Tidak hanya untuk berita sehari-hari, pastikan juga kamu menahan diri mengomentari kehidupan orang lain.
Jangan bagikan konten atau berkomentar yang membuatmu akan terjebak dalam masalah.
Seperti mengomentari bentuk tubuh orang lain secara negatif (body shaming) meski hanya untuk bahan bercandaan.
Sekalipun terlihat sederhana, melakukan body shaming kini sudah diatur dalam perundang-undangan.
Dikutip dari detik.com, body shaming sendiri bisa berupa hinaan atau ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, atau postur seseorang, diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3.
Jadi, jika tidak yakin dan hanya ingin ikut mengomentari, lebih baik tahan diri.
Untuk menjadi pengguna media sosial yang bijak, kamu tidak boleh mudah tergoda mengomentari sesuatu yang tidak diketahui kebenarannya.
5. Gunakan untuk pengembangan diri
Di antara banyaknya kemungkinan negatif, media sosial juga menawarkan hal positif. Salah satunya, sebagai sarana untuk mengembangkan kemampuan diri.
Gunakan media sosial untuk bergabung dalam komunitas, mencari informasi workshop, dan menjadi tempat berdiskusi mengenai hal-hal yang kamu sukai.
Jadikan media sosial sebagai media untuk bertemu dan belajar dari orang-orang hebat lainnya.
Jika menyibukkan diri dengan yang baik, kamu pasti tidak punya waktu untuk hal-hal yang negatif.
6. Jadikan sarana personal Branding
Saat ini, media sosial juga menjadi salah satu faktor penentu seseorang bisa diterima bekerja atau tidak. Mendengar ini, kamu pasti tidak mau sembarang posting, bukan?
Agar postinganmu lebih terarah, kamu bisa membangun personal brandingdengan memanfaatkan canggihnya media sosial saat ini.
Dengan personal branding yang baik, tidak hanya mendapat nilai positif dari pencari karyawan, tapi juga membuka peluang untuk sumber penghasilan lain.
Kamu mungkin bisa terkenal dan memanfaatkan kesadaran publik terhadap dirimu untuk mengenalkan karya atau produk yang kamu usahakan.
Bisa juga kamu menjadi endorsementatau influencer. Kesempatan berkarier dan berkarya akan terbuka lebih lebar.

=========
Sebisa mungkin jangan berlebihan dalam menggunakan media sosial. Jika berlebihan, hasilnya pasti tidak baik.
Selain itu, usahakan penggunaannya berkaitan dengan hal-hal yang positif.
Selama digunakan untuk hal yang positif, pasti tidak akan ada masalah yang ditemui!

Sumber : https://blog.e-mas.com/bijak-menggunakan-media-sosial/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman Mengenai Materi NAT (Prosedur dan pemeriksaan permasalahan pada internet gateway, Tekhnik konfigurasi ulang internet gateway, Prosedur pengecekan hasil perbaikan, Prosedur pembuatan laporan perbaikan internet gateway)

1. Prosedur dan Pemeriksaan Permasalahan pada Internet Gateway  Kali ini saya akan share cara menganalisis permasalahan pada jaringan atau sering disebut troubleshouting pada jaringan komputer. And Next, ini adalah langkah-langkah yang harus di persiapkan terlebih dahulu. Keperluan yang harus disiapkan: a.   Komputer dengan OS Linux Fedora Core 5 dan WindowsXP b.   Repository fedora core 5 c.   Praktikan sudah pernah menggunakan command line (CLI) di Linux dan Command Prompt di Windows Langkah langkah Praktek : a. Memeriksa dengan ipconfig       ipconfig merupakan tools untuk menampilkan setting jaringan yang digunakan oleh sebuah komputer. Jadi, sebaiknya  memeriksa hasil tools ini terlebih dahulu, memastikan bahwa konfigurasi yang di entri (secara manual) atau yang didapatkan dari server DHCP sudah valid. Opsi yang dipraktekkan :  ipconfig, ipconfig/all, ipconfig/release, ipconfig/renew b. Memeriksa dengan Ping       Digunakan  untuk  test  atau  chec

Soal Mengenai E-mail Server dan jawabannya

1. Apabila ada klient e-mail di komputer kita, maka tugas dari Server E-mail adalah ? a. Mengirim dan menerima e-mail b. Meminta dan menunda e-mail c. Mengirim dan mengkonfirmasi e-mail d. Meminta dan mengirim e-mail Jawaban : A 2. Apa yang dibutuhkan untuk memberi layanan para klient yang tersambung? a. Server b. E-mail c. Server E-mail d. Surat Jawaban : C 3. SMTP server mendengarkan pada port ? a. 15 b. 25 c. 35 d. 45 Jawab : B 4. POP3 mendengarkan pada port ? a. 105 b. 110 c. 115 d. 120 Jawab : B 5. IMAP menggunakan port ? a. 141 b. 142 c. 143 d. 144 Jawab : C 6. Server SMTP menggunakan perintah teks ... a. HELO b. MAIL c. RCPT dan DATA d. Benar semua Jawab : D 7. Protokol yang digunakan untuk menerima e-mail adalah? a. SMTP b. POP3 c. MAIL d. RCPT Jawab : B 8. Perintah untuk melakukan proses instalasi pada setying mail-server adalah ... a. Apt-get Install b. Reboot c. Nano /etc/postfix/main.cf d. Nano /etc/bind/db.smkm

Contoh soal Pengonversian Bilangan BINER & DECIMAL

Contoh Soal Pengonversian Bilangan 1. Dari Bilangan Biner ke Bilangan Decimal  2. Dari Bilangan Biner ke Bilangan Oktal 3. Dari Bilangan Biner ke Bilangan Hexadecimal 4. Dari Billangan Decimal ke Bilangan Biner 5. Dari Bilangan Decimal ke Bilangan Oktal  6. Dari Bilangan Decimal ke Bilangan Hexadecimal SELAMAT MENCOBA !!! 😊